JAWA TIMUR — Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Jawa Timur menggelar refleksi Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) di Tenpina, BPBD Jawa Timur, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi berbagai pihak untuk memperkuat gerakan pengurangan risiko bencana berbasis komunitas di Jawa Timur.
Forum ini mempertemukan berbagai mitra strategis FPRB, mulai dari perwakilan pemerintah melalui BPBD Jawa Timur, akademisi, unsur Siap Siaga, pengurus FPRB kabupaten/kota se-Jawa Timur, relawan, media, hingga perwakilan penyandang disabilitas.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperkuat semangat kolaborasi multipihak dalam pengurangan risiko bencana. Upaya membangun ketangguhan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan komunitas, relawan, akademisi, media, kelompok disabilitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan refleksi PRBBK ini juga menjadi bagian dari momentum menyambut Hari Lahir FPRB yang diperingati setiap 30 September. Momentum tersebut sekaligus menjadi refleksi perjalanan FPRB yang telah lahir sejak 2013 dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Perda Jatim Jadi Payung Hukum FPRB
Dalam forum tersebut, Dadang Iqwandy, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jawa Timur, turut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026.
Perda tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan FPRB Jawa Timur karena memberikan payung hukum bagi penguatan peran dan keberadaan FPRB dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Pengesahan regulasi ini menjadi catatan penting setelah proses yang berlangsung cukup panjang selama bertahun-tahun. Sebelumnya, FPRB Jawa Timur menjalankan gerakan dan membangun jejaring kelembagaannya dengan berlandaskan SK Kementerian Hukum dan HAM.
Kini, dengan hadirnya Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026, FPRB memiliki pijakan yang lebih kuat dalam konteks kebijakan daerah. Hal ini diharapkan semakin memperkuat peran FPRB sebagai ruang kolaborasi berbagai pihak dalam pengurangan risiko bencana di Jawa Timur.
Dari 4.000 Lebih Desa, Baru 38 Destana
Dalam kesempatan yang sama, Dadang juga menyoroti pekerjaan rumah besar dalam membangun ketangguhan masyarakat di tingkat desa melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana).
Menurut Dadang, jumlah desa dan kelurahan di Jawa Timur mencapai lebih dari 4.000, sementara yang telah terbentuk sebagai Destana baru sekitar 38. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan untuk memperluas pembentukan dan penguatan Destana di Jawa Timur.
Persoalan tersebut, kata Dadang, tidak dapat hanya diselesaikan oleh BPBD. Diperlukan keterlibatan berbagai stakeholder untuk membantu mempercepat proses pembentukan Destana.
Dalam kaitan tersebut, FPRB dinilai memiliki peran strategis melalui jejaringnya di kabupaten/kota, komunitas, dan relawan. Jejaring tersebut dapat menjadi kekuatan untuk mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mempercepat pembentukan Destana.
BPBD Jawa Timur mendorong para stakeholder untuk turut membantu merampungkan pembentukan Destana melalui FPRB. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas gerakan pengurangan risiko bencana hingga ke wilayah pedesaan sekaligus membangun masyarakat yang lebih tangguh dalam menghadapi bencana.
“PR kita masih banyak. Dari lebih 4.000 desa/kelurahan, baru sekitar 38 yang terbentuk sebagai Destana,” ujar Dadang.
Menurutnya, penguatan Destana bukan semata-mata membentuk sebuah status atau kelembagaan, tetapi bagaimana masyarakat di tingkat desa memiliki kapasitas untuk mengenali risiko, melakukan kesiapsiagaan, mengurangi kerentanan, serta mampu menghadapi bencana secara lebih mandiri.
FPRB Perkuat Gerakan Kolaboratif
Melalui refleksi PRBBK ini, FPRB Jawa Timur mendorong agar pengurangan risiko bencana menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Kehadiran pemerintah, akademisi, komunitas, relawan, media, serta kelompok disabilitas dalam forum tersebut memperkuat semangat bahwa ketangguhan bencana harus dibangun secara kolaboratif dan inklusif.
Dengan hadirnya Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru serta dukungan jejaring FPRB di berbagai daerah, momentum ini diharapkan menjadi titik penguatan langkah bersama untuk mempercepat terwujudnya masyarakat dan desa yang tangguh terhadap bencana.
Bagi FPRB Jawa Timur, momentum Harlah pada 30 September bukan sekadar peringatan perjalanan sejak 2013, tetapi juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan kembali peran, memperkuat jejaring, dan memastikan gerakan pengurangan risiko bencana semakin hadir hingga ke tengah masyarakat.(red)
