![]() |
| Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP Peyelidikan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Foto Dokumen surabaya.kompas.com |
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pasuruan tidak hanya terpusat di kawasan Gunung Arjuno–Welirang. Sejumlah kawasan lain juga dilaporkan mengalami kebakaran, di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan kerentanan vegetasi terhadap api.
Berdasarkan laporan ANTARA pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan menangani kebakaran di lima kawasan, yakni Gunung Bromo, Gunung Putus, Gunung Tumpeng, hutan lindung di wilayah Lumbang, dan Gunung Arjuno.
Dalam laporan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariyadi menjelaskan bahwa medan yang curam dan angin kencang menjadi kendala dalam menjangkau sejumlah titik api. Kebakaran di Gunung Putus, Kecamatan Tutur, dilaporkan masih berlangsung dan dikhawatirkan merambat ke jaringan pipa yang memasok air ke Desa Ngadirejo. Sementara itu, kebakaran di Gunung Tumpeng, wilayah Purwodadi, dilaporkan telah berhasil dipadamkan.
Laporan ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla di Kabupaten Pasuruan perlu dilihat secara lebih luas. Ketika kebakaran muncul di beberapa kawasan dalam periode yang berdekatan, penanganannya bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Kemarau, vegetasi mengering, dan risiko kebakaran yang berulang
Musim kemarau menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan kawasan hutan terhadap kebakaran. Vegetasi yang mengering lebih mudah terbakar, sementara angin dapat mempercepat perambatan api. Kondisi medan pegunungan yang terjal juga dapat menyulitkan petugas mencapai lokasi kebakaran.
BPBD Kabupaten Pasuruan, dalam laporan pemantauan pada 24–26 Agustus 2026, menempatkan karhutla dan kekeringan sebagai dua ancaman utama pada puncak musim kemarau. Dalam laporan itu, kebakaran Arjuno–Welirang telah terpantau sejak 19 Agustus dan ditemukan di sejumlah titik.
Sementara itu, laporan pemerintah daerah pada 9 Agustus 2026 menyebut kebakaran di kawasan Gunung Bromo telah meluas hingga wilayah Kabupaten Pasuruan. Api di sejumlah lokasi dilaporkan sulit dipadamkan karena angin kencang mempercepat penyebarannya.
Rangkaian laporan tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap kebakaran berulang selama musim kemarau. Meski demikian, penyebab setiap kejadian harus diperiksa secara tersendiri. Kondisi kering dapat meningkatkan risiko dan mempercepat penyebaran api, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bagaimana api pertama kali muncul.
Bukan hanya hutan yang terbakar, kehidupan warga ikut terancam
Dampak karhutla dapat meluas jauh melampaui kawasan vegetasi yang terbakar. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah gangguan terhadap sumber air bersih masyarakat.
Dalam pemberitaan detikJatim pada 17 Oktober 2026, kebakaran Arjuno–Welirang dilaporkan merusak jaringan pipa air bersih yang memasok kebutuhan warga Desa Jatiarjo dan Dusun Talunongko, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Jaringan tersebut dibangun secara swadaya dan menjadi tumpuan warga untuk memperoleh air dari sumber mata air di lereng gunung.
Peristiwa itu memperlihatkan bahwa kerusakan akibat karhutla dapat langsung dirasakan di tingkat rumah tangga. Jika jaringan air terganggu, warga harus mencari alternatif pasokan, mengatur ulang penggunaan air, dan mungkin mengeluarkan biaya tambahan.
Risiko serupa perlu diantisipasi di kawasan lain, termasuk apabila api mendekati jaringan pipa, sumber mata air, lahan pertanian, atau fasilitas yang menopang kehidupan masyarakat. Namun, dampak pada setiap lokasi tetap perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan.
Dari sudut pandang sosiologi, keadaan semacam ini dapat memperbesar kerentanan kelompok yang memiliki sumber daya terbatas. Keluarga berpenghasilan rendah, lansia, anak-anak, dan warga yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dapat menghadapi kesulitan lebih besar ketika akses air, transportasi, atau lingkungan tempat tinggal terganggu.
Karena itu, penanganan karhutla perlu memperhitungkan kebutuhan warga terdampak, bukan semata-mata berfokus pada luas kawasan yang terbakar.
Ancaman ekonomi: kerugian yang sering kali tidak langsung terlihat
Kebakaran hutan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam beberapa bentuk. Selain biaya pemadaman dan pemulihan lingkungan, gangguan dapat terjadi pada kegiatan wisata, pertanian, perdagangan, serta pemanfaatan sumber air.
Pembatasan akses menuju kawasan wisata atau pendakian, misalnya, dapat memengaruhi pendapatan pelaku usaha yang bergantung pada kunjungan wisatawan. Di sisi lain, kerusakan sumber air dapat meningkatkan biaya rumah tangga dan mengganggu kegiatan usaha yang membutuhkan pasokan air secara teratur.
Pemerintah dan petugas juga harus mengerahkan personel, kendaraan, peralatan, logistik, serta dukungan operasional untuk menangani kebakaran di beberapa lokasi.
Badan Pemeriksa Keuangan dalam kajian hukumnya mengenai pengendalian kebakaran hutan menyoroti bahwa karhutla berkaitan dengan kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, dan persoalan transportasi akibat asap.
Meski demikian, besarnya kerugian ekonomi di Kabupaten Pasuruan belum dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah lokasi kebakaran. Dibutuhkan data mengenai luas kawasan terdampak, kerusakan infrastruktur, kehilangan pendapatan, biaya penanganan, dan kebutuhan pemulihan.
Dampak lingkungan bisa bertahan setelah api padam
Hutan di kawasan pegunungan memiliki fungsi ekologis yang penting bagi kehidupan masyarakat. Vegetasi dan tanah membantu menjaga kestabilan lereng, mendukung siklus air, dan menyediakan habitat bagi berbagai jenis tumbuhan serta satwa.
Ketika kebakaran merusak tutupan vegetasi, kawasan tersebut dapat menjadi lebih rentan terhadap erosi. Besarnya risiko bergantung pada tingkat kerusakan, karakteristik tanah, kemiringan lereng, dan kondisi hujan setelah kebakaran.
Kerusakan kawasan tangkapan air juga perlu diperiksa secara serius. Namun, tidak setiap kebakaran otomatis menimbulkan banjir atau longsor; diperlukan penilaian kondisi lingkungan untuk menentukan tingkat risikonya.
Atas dasar itu, penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti ketika api dinyatakan padam. Pemeriksaan kondisi tanah, pemulihan vegetasi, perlindungan sumber air, serta pemantauan titik rawan kebakaran berulang merupakan bagian penting dari pemulihan pascabencana.
Aspek hukum: penyebab kebakaran harus diusut berdasarkan bukti
Serangkaian kebakaran di sejumlah kawasan juga menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kejadian dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, memuat ketentuan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tertentu yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan. Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana atas pembakaran lahan sebagaimana dirujuk dalam ketentuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga relevan dalam perlindungan kawasan hutan. Pasal 49 mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan unsur hukum yang terpenuhi, lokasi kejadian, status kawasan, serta bukti mengenai perbuatan dan tanggung jawab pihak terkait. Fakta bahwa kebakaran terjadi ketika musim kemarau tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kebakaran disebabkan oleh pembakaran sengaja, kelalaian tertentu, atau tindakan pihak tertentu.
Penyelidikan yang objektif diperlukan untuk membedakan kebakaran yang terjadi karena berbagai kemungkinan penyebab dan menentukan apakah terdapat perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kajian akademik dalam Jurnal Hukum PRO JUSTITIA mengenai tindak pidana lingkungan sebagai tindak pidana ekonomi juga dapat menjadi rujukan konseptual untuk memahami bahwa pelanggaran lingkungan dapat berkaitan dengan kerugian sosial dan ekonomi yang lebih luas. Sementara itu, literatur dalam Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia membahas pertanggungjawaban perdata atas pencemaran udara akibat karhutla. Kajian akademik tersebut merupakan bahan analisis, bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi dalam kasus tertentu di Pasuruan.
Perlu pencegahan lintas kawasan, bukan hanya pemadaman
Melihat laporan kebakaran di beberapa lokasi, upaya pengurangan risiko perlu melibatkan berbagai pihak dan menjangkau lebih dari satu kawasan.
BPBD, petugas kehutanan, pengelola taman hutan, TNI, Polri, pemerintah desa, relawan, serta masyarakat memiliki peran sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing. Koordinasi diperlukan untuk mempercepat pelaporan, menentukan prioritas pemadaman, melindungi sumber air, dan memastikan keselamatan petugas maupun warga.
Masyarakat juga dapat mengambil langkah pencegahan dengan tidak membakar sampah atau vegetasi di kawasan rawan, tidak membuang puntung rokok sembarangan di hutan, dan segera melaporkan asap atau titik api kepada petugas.
Pada saat yang sama, pemerintah desa dan pihak terkait perlu mendata sumber air yang rentan terdampak, jalur evakuasi, kelompok warga yang membutuhkan bantuan, serta fasilitas penting yang harus dilindungi apabila kebakaran meluas.
Bagi Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Pasuruan, situasi ini menjadi pengingat bahwa pengurangan risiko tidak hanya dilakukan saat bencana sudah terjadi. Edukasi masyarakat, penguatan pelaporan dini, pemetaan kerentanan sosial-ekonomi, dan pemantauan lingkungan merupakan bagian dari kesiapsiagaan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Karhutla adalah persoalan bersama
Laporan kebakaran di Gunung Bromo, Gunung Putus, Gunung Tumpeng, kawasan Lumbang, dan Arjuno menunjukkan bahwa ancaman karhutla di Kabupaten Pasuruan perlu dipandang sebagai persoalan lintas kawasan. Kondisi kemarau meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, sedangkan medan yang sulit dan angin kencang dapat memperberat upaya pemadaman.
Dampaknya tidak berhenti pada vegetasi yang terbakar. Keselamatan warga, pasokan air, sumber penghidupan, kualitas lingkungan, dan biaya pemulihan dapat ikut terpengaruh.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya respons ketika api sudah membesar, tetapi juga pencegahan yang konsisten, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, pemulihan lingkungan, serta penyelidikan yang objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Menjaga hutan berarti menjaga sumber kehidupan masyarakat. Ketika kebakaran terjadi di berbagai kawasan, keselamatan warga, keberlanjutan ekonomi, dan kelestarian lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan bencana.
Redaksi FPRB Kabupaten Pasuruan | Novan Arianto, diolah dari berbagai sumber
ANTARA News Jawa Timur, 17 Oktober 2026, BPBD Pasuruan Tangani Kebakaran Hutan di Lima Kawasan Setempat: https://jatim.antaranews.com/berita/1107821/bpbd-pasuruan-tangani-kebakaran-hutan-di-lima-kawasan-setempat
BPBD Kabupaten Pasuruan, 26 Agustus 2026, BPBD Pasuruan Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla dan Kekeringan di Tengah Puncak Musim Kemarau: https://bpbd.pasuruankab.go.id/index.php/isiberita/bpbd-pasuruan-tingkatkan-kewaspadaan-karhutla-dan-kekeringan-di-tengah-puncak-musim-kemarau
Pemerintah Kabupaten Pasuruan, 9 Agustus 2026, Kebakaran Hutan dan Lahan Gunung Bromo Meluas ke Wilayah Kabupaten Pasuruan: https://pasuruankab.go.id/isiberita/kebakaran-hutan-dan-lahan-gunung-bromo-meluas-ke-wilayah-kabupaten-pasuruan-pemadaman-manual-sampai-water-boombing-terus-dilakukan
detikJatim, 17 Oktober 2026, Karhutla Arjuno–Welirang, Pipa Air Warga Rusak, 110 Pendaki Dievakuasi: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8711788/karhutla-arjuno-welirang-pipa-air-warga-rusak-110-pendaki-dievakuasi
BPK, Tulisan Hukum: Pengendalian Kebakaran Hutan: https://jdih.bpk.go.id/Info/Details/d88b11d4-39a4-4d55-b198-18a43673639e
JDIH Kementerian Keuangan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2009/32TAHUN2009UU.htm
Basis Data Peraturan BPK, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45373/uu-no-41-
Jurnal Hukum PRO JUSTITIA, R. B. Budi Prastowo, Tindak Pidana Lingkungan Sebagai Tindak Pidana Ekonomi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1177
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, kajian tanggung renteng dalam perkara perdata pencemaran udara akibat karhutla: https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/34
